Lewati ke konten
Sharing ASN

ASN Punya Puluhan hingga Ratusan Ribu Followers Diminta Promosikan Program Instansi, Tapi Hanya Dianggap Dedikasi

TSTim Sharing ASN ·3 Oktober 2026·1 menit baca

Pendahuluan

Media sosial kini bukan sekadar ruang eksistensi, melainkan mesin promosi yang bekerja hampir 24 jam. Fenomena ini dikenal sebagai employee advocacy: pegawai, termasuk ASN, secara sukarela mempromosikan institusinya lewat akun pribadi. Pertanyaannya, ketika followers berubah menjadi endorsement gratis bagi instansi, siapa yang benar-benar diuntungkan?

Ini namanya digital labor, bukan sekadar hobi

Secara akademik, kerja kreator konten ASN mirip konsep digital labor: kerja yang menghasilkan nilai bagi pihak lain tetapi jarang dihitung sebagai kerja formal. Mayoritas program employee advocacy masih mengandalkan motivasi nonfinansial, bukan insentif yang konkret.

Regulasi mengejar kreator komersial, ASN terlewat

Aturan kepegawaian belum mengakui konten sebagai kinerja, sementara panduan etika media sosial ASN lebih banyak menyoroti larangan dan sanksi ketimbang penghargaan atas kontribusi digital.

Saran untuk instansi

Akui kontribusi digital ASN secara formal, misalnya lewat pedoman internal yang memberi ruang penghargaan nontunai, dan siapkan mekanisme pendampingan saat ASN kreator menghadapi kontroversi.

Saran untuk individu

Pahami batas antara kontribusi sukarela dan eksploitasi personal branding, dokumentasikan dampak konten sebagai bahan evaluasi kinerja, dan tetap disiplin pada aturan netralitas serta etika media sosial.

Referensi

  1. Simpplr (2025)
  2. Sprout Social (2026)
  3. Tribunnews (2019; 2023)
  4. Alauddin et al. (2024)
  5. DSMN8 (2025)
  6. TIMES Indonesia (2021)
  7. Diklat Pemerintah (2025)
  8. Patrolmedia.co.id (2026)
  9. Muskin (2024)
  10. Bacaini.id (2026)
  11. Sosiolegal (2026)
  12. Urban Jogja (2026)
  13. Chen (2020)
  14. Bendes (2026)
  15. Haryadi et al. (2025)
Tanya admin